PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
TAHUN ANGGARAN 2013
Nomor : KP.02.02.24.09.13.2328
Badan Pengawas Obat dan Makanan
(Badan POM) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia Pria dan Wanita
yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi lowongan formasi Badan POM Tahun Anggaran
2013.
|
|||
A.
|
PERSYARATAN PELAMAR
|
||
1.
|
Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
|
||
2.
|
Usia per tanggal 1 Januari 2014
:
|
||
a.
|
Pendidikan Diploma 3 (D3) paling
tinggi 24 tahun (lahir setelah 31 Desember 1989).
|
||
b.
|
Pendidikan Strata 1 (S1) paling
tinggi 26 tahun (lahir setelah 31 Desember 1987).
|
||
c.
|
Pendidikan Profesi paling tinggi
28 tahun (lahir setelah 31 Desember 1985).
|
||
3.
|
Bagi pelamar yang berusia lebih dari persyaratan pada
point 2 dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Januari 2014
dipersyaratkan mempunyai masa pengabdian sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang
kepentingan nasional, diutamakan berkaitan dengan Fungsi Pengawasan Obat
dan Makanan (standardisasi, penilaian, inspeksi, pengujian, penyidikan).
Pada saat pendaftaran harus menyerahkan bukti berupa Asli/Legalisir Surat
Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian atau Surat Pernyataan masih bekerja
dari pimpinan instansi/perusahaan.
|
||
4.
|
Untuk ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi
luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah
Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
|
||
5.
|
Pelamar D3/S1 diharuskan memiliki Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
terakreditasi minimal B. Adapun untuk IPK pada tingkat pendidikan profesi
(Apoteker) minimal 3,00 dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
terakreditasi minimal B.
|
||
6.
|
Tidak sedang dalam status
belajar.
|
||
7.
|
Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila
memiliki ijazah yang lebih tinggi yang diperoleh sebelum diangkat menjadi
CPNS Badan POM.
|
||
8.
|
Memenuhi persyaratan kualifikasi
pendidikan sesuai alokasi formasi yang dibutuhkan.
|
||
9.
|
Tidak berkedudukan sebagai
CPNS/PNS maupun Calon/Anggota TNI dan POLRI.
|
||
10.
|
Tidak berkedudukan sebagai
pengurus dan atau anggota partai politik.
|
||
11.
|
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
|
||
12.
|
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
|
||
13.
|
Berkelakuan baik dan sehat jasmani
maupun rohani.
|
||
14.
|
Bersedia ditempatkan di seluruh
wilayah Indonesia.
|
B. | FORMASI | ||||
1. | Formasi yang dibutuhkan sebagai berikut : |
No
|
Nama Jabatan
|
Pendidikan
|
Jumlah
|
1.
|
Pengawas Farmasi dan Makanan | Apoteker |
69
|
S1 Biologi |
2
|
||
S1 Kimia |
2
|
||
S1 Teknologi Pangan |
3
|
||
S1 Hukum |
1
|
||
D3 Farmasi/Analis Farmasi/Akafarma |
15
|
||
D3 Kimia/Analis Kimia |
9
|
||
2.
|
Auditor | Apoteker |
4
|
3.
|
Perencana | Apoteker |
1
|
4.
|
Analis Kebijakan | Apoteker |
2
|
S1 Hubungan Internasional |
1
|
||
5.
|
Perancang Peraturan Per-UU | S1 Hukum |
1
|
6.
|
Pengelola Barang Milik Negara (Verifikator BMN) | S1 Akuntansi |
1
|
7.
|
Penata Laporan Keuangan | S1 Akuntansi |
5
|
8.
|
Pengadministrasi Keuangan | D3 Akuntansi |
6
|
9.
|
Pranata Komputer | D3 Teknik Informatika/Sistem Informasi |
1
|
10.
|
Pustakawan (Pengelola Perpustakaan dan Informasi) | D3 Perpustakaan |
1
|
Jumlah Seluruhnya |
124
|
website www.pom.go.id atau http://e-rekrutmen.pom.go.id
Info Lebih lanjut KLIK: http://e-rekrutmen.pom.go.id/index.php?p=25
0 komentar:
Post a Comment