TINGKAT SARJANA (S1) DAN
DIPLOMA EMPAT (D4) UNTUK GOLONGAN III,
SERTA TINGKAT DIPLOMA TIGA (D3) UNTUK GOLONGAN II
TAHUN ANGGARAN 2013
DIPLOMA EMPAT (D4) UNTUK GOLONGAN III,
SERTA TINGKAT DIPLOMA TIGA (D3) UNTUK GOLONGAN II
TAHUN ANGGARAN 2013
Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia lulusan Sarjana, Diploma Empat, dan Diploma Tiga, baik pria maupun wanita, untuk mengikuti seleksi pengadaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang akan ditempatkan di Unit-unit kerja yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dengan rincian sebagai berikut :
- KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JUMLAH
NO. KUALIFIKASI PENDIDIKAN JUMLAH JURUSAN JENJANG Sarjana (S1)/Diploma 4 (D4) 1 Teknik Sipil S1 78 2 Teknik Arsitektur/ Lansekap S1 11 3 Teknik Planologi/ Perencanaan Wilayah dan Kota S1 7 4 Teknik Lingkungan S1 16 5 Geologi S1 10 6 Geodesi/Geomatika S1 10 7 Geografi (Perencanaan Wilayah dan Kota) S1 2 8 Teknik Informatika/Ilmu Komputer/Komunikasi S1 5 9 Ekonomi Akuntansi/Manajemen/Studi Pembangunan S1 30 10 Sosiologi S1 1 11 Hukum S1 5 Diploma Tiga (D3) 12 Teknik Informatika/Ilmu Komputer D3 21 13 Kimia D3 4 Jumlah 200 - PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
- Tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi pemerintah/swasta lain.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
- Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office dan internet (browsing dan surat elektronik).
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berijazah Sarjana (S1), Diploma Empat (D4), atau Diploma Tiga (D3) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi bidang studi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat Penyetaraan Ijazah luar Negeri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi A dan minimal 3,00 bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi B.
- Memiliki kompetensi dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dibutuhkan.
- Pelamar dari jenjang pendidikan S1/D4, menguasai bahasa Inggris
dengan baik yang dibuktikan dengan hasil tes kemampuan bahasa Inggris
yang masih berlaku sampai bulan November 2013. Hasil tes yang
diperbolehkan untuk dilampirkan adalah sebagai berikut:
- TOEFL/TOEFL Prediction dari Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau UPT Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga pendidikan Bahasa Inggris terakreditasi dengan nilai minimal 450.
- TOEFL®IBT (Internet-Based TOEFL) yang diterbitkan oleh The Indonesian International Education Foundation (IIEF) dengan nilai minimal 53.
- IELTS yang diterbitkan oleh Yayasan Pendidikan Australia (IDP) dengan nilai minimal 5.
- Pelamar dari jenjang pendidikan D3 tidak melampirkan hasil tes kemampuan bahasa Inggris.
- Bersedia membayar ganti rugi ke Kas Negara sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) apabila mengundurkan diri sebagai CPNS/PNS dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkan sebagai CPNS Kementerian PU.
- PERSYARATAN KHUSUS BAGI PELAMAR UMUM
Usia Pelamar Umum pada tanggal 31 Desember 2013 adalah sebagai berikut:
- berusia maksimum 24 tahun (lahir tahun 1989 atau sesudahnya) untuk tingkat D3;
- berusia maksimum 28 tahun (lahir tahun 1985 atau sesudahnya) untuk tingkat S1/D4.
- PERSYARATAN KHUSUS BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP
- Telah bekerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum sebagai tenaga kontrak/pegawai tidak tetap/honorer sampai dengan bulan Agustus 2013 yang dibuktikan dengan surat keputusan/perjanjian kerja dan Surat Pernyataan dari Sekretaris Unit Organisasi Eselon I/Direktur/Kepala Biro/Kepala Pusat/Kepala Balai Besar/Kepala Balai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (unduh di sini).
- Melampirkan fotokopi Surat Keputusan/Surat Perjanjian Kerja yang pertama dan Surat Keputusan/Surat Perjanjian Kerja tahun 2013 yang telah dilegalisasi oleh Sekretaris Unit Organiasi Eselon I/Direktur/Kepala Biro/Kepala Pusat/Kepala Balai Besar/Kepala Balai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
- Berusia tidak lebih dari 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2013 untuk (lahir pada tanggal 1 Desember 1978 atau sesudahnya).
- JADWAL PENDAFTARAN DAN SELEKSI
Berikut adalah jadwal Pengadaan CPNS Kementerian PU Tahun 2013:
No. TAHAPAN / JADWAL SELEKSI TANGGAL 1. Pendaftaran secara online 11-27 September 2013 2. Pencetakan Tanda Peserta 3-10 Oktober 2013 3. Tes Kompetensi Dasar (TKD) 7-11 Oktober 2013 (tentatif) 4. Tes Kompetensi Bidang (TKB) dan Wawancara Informasi akan diumumkan kemudian - PENDAFTARAN
- Proses pendaftaran Pelamar dapat dilihat melalui website Kementerian Pekerjaan Umum di http://www.pu.go.id.
- Pada saat melakukan pendaftaran online, pelamar hanya diperkenankan memilih maksimal 4 (empat) nama jabatan. Pilihan tidak bersifat mutlak dan Panitia berhak menempatkan peserta yang lulus sesuai kebutuhan organisasi.
- Periode pendaftaran online dibuka mulai tanggal 11-27 September 2013.
- Pelamar harap membaca dan mengikuti ketentuan registrasi online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online.
- Pelamar wajib memiliki alamat email yang valid untuk digunakan dalam proses registrasi.
- Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran online dan mengunggah (upload) dokumen pendukung yang terdiri atas:
- ijazah asli terakhir (hasil scan, format jpg/jpeg, ukuran maks. 500 Kb);
- transkrip nilai asli (hasil scan, format jpg/jpeg, ukuran maks. 500 Kb); dan
- sertifikat tes kemampuan Bahasa Inggris sesuai butir II.13. (hasil scan, format jpg/jpeg, ukuran maks. 500 Kb);.
- pas foto berwarna (data digital maks. 70 Kb, format jpg/jpeg).
- Pelamar yang telah melakukan pendaftaran dan secara sistem dinyatakan memenuhi syarat akan memperoleh Tanda Peserta Tes.
- Tanda Peserta Tes harus dicetak secara online oleh peserta mulai tanggal 3 s.d. 10 Oktober 2013.
- Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan secara sistem tidak dapat mencetak Tanda Peserta Tes dan tidak berhak mengikuti TKD.
- Apabila terdapat data ganda peserta, maka akan digunakan data yang terakhir.
- TAHAPAN SELEKSI DAN PENYAMPAIAN BERKAS LAMARAN
Seleksi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- SELEKSI ADMINISTRATIF
- Seleksi Administratif I (berkas softcopy) dilakukan melalui sistem secara online pada saat pendaftaran.
- Seleksi Administratif II (berkas hardcopy) dilakukan melalui validasi dan verifikasi data bagi peserta yang lulus TKD.
- TES KOMPETENSI DASAR (TKD)
- Materi tes meliputi wawasan kebangsaan, intelegensi umum, dan karakteristik pribadi, yang dilakukan melalui Computer Assisted Test (CAT).
- Nilai kelulusan Tes Kompetensi Dasar ditentukan berdasarkan nilai ambang batas lulus (passing grade).
- Penyelenggaraan TKD dilaksanakan di 12 lokasi, yaitu:
- Medan
- Pekanbaru
- Palembang
- Jakarta
- Bandung
- D.I. Yogyakarta
- Surabaya
- Denpasar
- Banjarmasin
- Makassar
- Manado
- Jayapura
- TES KOMPETENSI BIDANG (TKB)
- Materi tes meliputi pengetahuan bidang pekerjaan umum dan pengetahuan sesuai kualifikasi pendidikan peserta.
- Penyelenggaraan TKB dilaksanakan di 5 lokasi, yaitu:
- Medan
- Jakarta
- Surabaya
- Makassar
- Jayapura
- WAWANCARA
Lokasi dan waktu Seleksi Wawancara akan ditentukan kemudian. - PENYAMPAIAN BERKAS LAMARAN (BAGI PESERTA YANG LULUS SELEKSI TKD)
- Peserta yang lulus seleksi TKD akan dipanggil untuk mengikuti seleksi berikutnya dan harus menyampaikan satu set (satu rangkap) berkas lamaran kepada panitia pada saat mengikuti seleksi TKB dan Wawancara.
- Berkas lamaran terdiri atas:
- Hasil cetak Nomor Pendaftaran, sesuai yang diperoleh secara online pada saat pengumuman lulus seleksi TKD, dibubuhi meterai, dan ditandatangani.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Surat lamaran harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar, ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum (unduh di sini).
- Fotokopi ijazah S1/D4 atau D3 berikut transkrip nilai dari
Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang sudah dilegalisasi sesuai
persyaratan:
- Universitas/Institut, oleh Rektor/Dekan/Direktur/Pembantu Dekan/Pembantu Direktur Bidang Akademik.
- Sekolah Tinggi, oleh Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik.
- Ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Luar Negeri oleh Pejabat yang berwenang di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pelamar lulusan luar negeri wajib menyertakan fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- 1 (satu) duplikat/fotokopi Sertifikat Tes Kemampuan Bahasa Inggris yang sudah dilegalisasi.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh daerah di Indonesia.
- Surat Pernyataan bersedia membayar ganti rugi pengunduran diri (bagi pelamar yang diterima dan mengundurkan diri setelah registrasi ulang sampai dengan kurun waktu 5 (lima) tahun sejak dinyatakan sebagai CPNS Kementerian PU) sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) bermeterai Rp. 6.000,- sesuai dengan contoh dalam website.
- Satu set berkas lamaran tersebut masing-masing disusun rapi sesuai urutan pada butir 5.b dalam map jepit berlubang (snelhecter) dimasukkan dalam amplop coklat. Warna map hijau tua untuk D3 dan warna kuning untuk D4/S1.
- Cantumkan informasi pelamar pada amplop coklat (disediakan oleh sistem pada saat pengumuman kelulusan TKD).
- Peserta yang berkas lamarannya tidak lengkap atau terdapat perbedaan dengan data yang diisikan pada saat registrasi online akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan otomatis menggugurkan pelamar tersebut dalam proses seleksi berikutnya.
- PENGUMUMAN LULUS CPNS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pengumuman kelulusan penerimaan CPNS Kementerian Pekerjaan Umum akan diumumkan pada bulan Desember 2013 melalui website Kementerian Pekerjaan Umum dan papan pengumuman Kementerian Pekerjaan Umum.
- SELEKSI ADMINISTRATIF
- LAIN-LAIN
- Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Pekerjaan Umum TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
- Kementerian Pekerjaan Umum tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Pekerjaan Umum atau Panitia sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon PNS.
- Panitia membuka jalur pelayanan telepone (hotline) bagi para pelamar pada hari dan jam kerja, Senin-Jumat, pukul 09:00-16:00 WIB selama periode pendaftaran pada tanggal 11-27 September 2013. Panitia tidak melayani sms.
Informasi Persyaratan Administratif Informasi Sistem Online 0817-03-12-1945 (Donny)
0818-03-12-1945 (Alam)0819-03-12-1945 (Sam) - Lamaran tanpa Nomor Berkas {angka 5. butir b.1)} dianggap tidak berlaku dan tidak akan diperiksa oleh panitia. Panitia hanya memeriksa 1 (satu) berkas lamaran untuk 1 (satu) Nomor Berkas.
- Berkas lamaran yang dikirimkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum sebelum pengumuman Pengadaan CPNS Tahun 2013 dianggap tidak berlaku.
- Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
- Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal lain yang berkaitan dengan pengadaan CPNS Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2013 (pelaksanaan ujian, wawancara, pengumuman kelulusan, dll) akan ditentukan kemudian dan para pelamar disarankan untuk terus memonitor perkembangannya pada website Kementerian PU (http://www.pu.go.id)..
- Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, maka Kementerian Pekerjaan Umum berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikannya sebagai CPNS/PNS di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
0 komentar:
Post a Comment