P E N G U M U M A N
Nomor : 811 / 2558 / 17 / 2013
tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Kudus
Formasi Tahun 2013
Nomor : 811 / 2558 / 17 / 2013
tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Kudus
Formasi Tahun 2013
PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
d. Tidak pernah dihukum penjara
e. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945,
Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
h. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari
Kerja (AK.I) ;
i. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari
Kepolisian Resort (Polres) setempat.
b. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
d. Tidak pernah dihukum penjara
e. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945,
Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
h. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari
Kerja (AK.I) ;
i. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari
Kepolisian Resort (Polres) setempat.
j. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
k. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif
lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
l. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten
Kudus, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak
Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
k. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif
lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
l. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten
Kudus, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak
Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
FORMASI yang dibutuhkan:
TENAGA GURU : 50 FORMASI
TATA CARA PENDAFTARANPendaftaran dimulai tanggal 20 s.d 30 September 2013 dengan menggunakan media Internet
(on line registration), untuk efektivitas dan efisiensi seleksi administrasi dengan tata cara :
(on line registration), untuk efektivitas dan efisiensi seleksi administrasi dengan tata cara :
a. Peserta melakukan pendaftaran pada aplikasi Pendaftaran On Line CPNSD Kabupaten KudusTahun 2013 yang ditayangkan di situs cpns.kuduskab.go.id untuk mendapatkan nomor
pendaftaran dan formulir pendaftaran, dengan urutan langkah :
1. Membuka situs cpns.kuduskab.go.id ;
2. Mencermati sub menu informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi lowong,
Instansi, petunjuk pengisian dan informasi/rekap pelamar);
3. Menyiapkan data pribadi (nomor KTP, tempat tanggal lahir, nomor dan tanggal Ijazah, IPK
(Indeks Prestasi Kumulatif), nomor telepon/HP, akun email) ;
4. Memilih menu pendaftaran CPNSD, kemudian mengikuti perintah yang disediakan ;
5. Pelamar memilih satu jenis formasi yang lowong/dibuka dari beberapa formasi yang
disediakan ;
6. Pelamar mengisi biodata yang diminta ;
7. Pelamar mendapatkan nomor pendaftaran secara otomatis dari aplikasi pendaftaran ;
8. Pelamar dapat mengecek hasil isian melalui cetak biodata ;
9. Pelamar mencetak formulir Pendaftaran sebagai salah satu persyaratan berkas pada daftar
ulang setelah yakin biodata benar.
b. Peserta yang telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas pendukung
setelah pendaftaran on line dan dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm (sesuai
dengan contoh pada lampiran III) yang berisi :
1. Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line) dan ditempeli pas photo hitam
putih/berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar (pas photo ditulisi
nama dan alamat pelamar disebaliknya) ;
2. Fotocopy KTP yang diperbesar 200% dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat KTP dikeluarkan.
3. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Kudus (ditulis tangan, tinta warna hitam,
ditandatangani dan berbahasa Indonesia) sesuai contoh pada Lampiran II ;
4. Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai dilegalisir dan/atau ijazah/sertifikat profesi yang
dipersyaratkan (Ketentuan Legalisasi Ijazah sesuai dengan Lampiran IV) ;
5. Bagi yang berusia 35 s.d 40 tahun melampirkan :
- Fotocopy Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir dilegalisir oleh Kepala /
Pimpinan Instansi Pemerintah / Lembaga Swasta Nasional ;
- Fotocopy Surat Keputusan Badan Hukum Instansi / Akta Pendirian dari pejabat yang
berwenang, yang menunjang kepentingan nasional di bidang pelayanan dasar (guru )
dilegalisir.
Pimpinan Instansi Pemerintah / Lembaga Swasta Nasional ;
- Fotocopy Surat Keputusan Badan Hukum Instansi / Akta Pendirian dari pejabat yang
berwenang, yang menunjang kepentingan nasional di bidang pelayanan dasar (guru )
dilegalisir.
- Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sejak diangkat sampai dengan
sekarang dari Kepala / Pimpinan Instansi Pemerintah / Lembaga Swasta Nasional.
sekarang dari Kepala / Pimpinan Instansi Pemerintah / Lembaga Swasta Nasional.
6. Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS
INDONESIA yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/ HP sebagai
balasan lamaran, undangan mengikuti Tes Tertulis dan/atau pengiriman Kartu Seleksi
c. Berkas pendukung dikirim kepada Bupati Kudus, PO BOX CPNSD KAB. KUDUS.
INDONESIA yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/ HP sebagai
balasan lamaran, undangan mengikuti Tes Tertulis dan/atau pengiriman Kartu Seleksi
c. Berkas pendukung dikirim kepada Bupati Kudus, PO BOX CPNSD KAB. KUDUS.
d. Pengiriman berkas pendukung mulai tanggal 20 s.d 30 September 2013 per cap POS
melalui PT. POS INDONESIA serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNSD paling
lambat 2 hari setelah hari pendaftaran terakhir.
e. Hasil Seleksi Administrasi dan Nomor Tes akan diumumkan setelah diadakan koreksi berkas
administrasi dan ditayangkan di situs cpns.kuduskab.go.id dan diberikan Kartu Tes yang
dikirim melalui PT. POS INDONESIA.
f. Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa mengup-date data isian maupun biodata serta data dianggap yang paling benar.
g. Formulir Pendaftaran hanya dapat dicetak melalui aplikasi pendaftaran CPNSD sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam proses daftar ulang.
h. Berkas pendaftaran yang tidak melampirkan formulir pendaftaran on line dan nomor
pendaftaran on line, tidak akan diproses dan dinyatakan gugur.
i. Berkas yang tidak diproses dan dinyatakan gugur menjadi milik Panitia dan tidak dapat
diminta kembali.
Berikut Formasi Kabupaten Kudus 2013:
klik gambar untuk memperbesar
Informasi Lengkap silahkan DOWNLOAD LINK BERIKUT:
FILE CPNSD Pemerintah Kabupaten Kudus 2013 (PDF 3,5 MB)
FILE CPNSD Pemerintah Kabupaten Kudus 2013 (PDF 3,5 MB)
0 komentar:
Post a Comment